Sidoarjo, kilasrepublik.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, menetapkan Suhartatik (52) Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo sebagai tersangka.
Wanita ini diduga korupsi Rp 1,635 miliar yang berasal dari dana SPP PNPM Kecamatan Jabon, Sidoarjo tahun anggaran 2016-2017. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga langsung menahan tersangka ke Rutan Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tersangka ST (Suhartatik) kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani usai menahan tersangka, Senin (18/10/2021).
Arief menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu selaku bendahara memanipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan hingga pertanggung jawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
“Itu dimanupulasi semua sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,635 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)