MOJOKERTO – Saat menggelar operasi Yustisi di malam hari petugas gabungan mengamankan warga yang tidak melaksananakan protokol kesehatan. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK MIK pimpin langsung Operasi Yustisi di wilayah hukumnya. Hasilnya sebanyak 77 warga yang melanggar Protokol Kesehatan di wilayah Prajurit Kulon dan Magersari, Sabtu (7/11).

Dari penindakan itu, sebanyak 72 orang sanksi Denda dan 5 orang Sanksi sosial. Dari dua wilayah, yakni Kecamatan Prajurit Kulon dapati 36 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak sanksi denda dan 2 orang Sanksi sosial, sedangkan di wilayah Kecamatan Magersari ditemukan 36 orang pelanggar protokol kesehatan di tindak sanksi denda 3 orang Sanksi Sosial.

” Kita tindak juga bagi warga yang berkendara roda dua mauoun roda empat. Kita hentikan mereka terlihat tak mengenakan masker. Bahkan kelengkapan surat berkendara, STNK maupun SIM pengemudi,” terang AKBP Deddy Supriadi SIK MIK kepada kilasrepublik.com.

Dari hasil ini, kita serahkan kepada Satpol PP yang menerapkan perwali tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Bagi mereka yang didenda langsung berurusan dengan Satpol PP. Yakni penyitaan identitas berupa KTP,” pungkasnya.(red)