Jombang, kilasrepublik.com – M Fauzi (46) warga Desa Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pelaku curanmor di area persawahan Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kini sang residivis kasus pencurian harus berurusan dengan pihak Polsek Mojoagung. Dalam aksinya pelaku gagal mencuri motor karena kepergok para warga yang sedang berada di area persawahan.
“Terduga pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo, Rabu (25/5/2022).
Polisi juga menyita kendaraan sepeda motor Kawasaki Kaze Nopol S 3719 XZ milik Nurkholis, serta kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Pelaku Fauzi merupakan residivis dengan kasus pencurian. Dia pernah ditahan di Lapas Pasuruan selama 10 bulan karena terbukti telah mencuri sarang burung walet tahun 2012 silam. (red)