MOJOKERTO,kilasrepublik.com – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap kedua pemuda karena terbukti melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian atau pembunuhan terhadap korban yang bernama Ananda Putra Wiyanto (18), warga Dusun Soso, Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka utama yakni Mako Abrianto Kartika Yudha (19), warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tersangka kedua adalah MTR, orang yang membantu Mako, sekarang masih menjalani proses penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini diungkap menyusul laporan yang dibuat seorang ibu yang menyebut ada dugaan anaknya meninggal tidak wajar.