Mojokerto, kilasrepublik.com – Polres Mojokerto menetapkan 8 tersangka terkait kasus blokade pintu pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan 7 tersangka dan ada 1 tambahan terakhir yaitu kepala desa” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Selasa (2/3).
Satreskrim Polres Mojokerto sebelumnya menetapkan 7 tersangka terkait aksi blokade pintu gerbang perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Kedelapan tersangka dikenakan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina. Lalu tambahan pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dan pasal 216 dengan ancaman maksimal satu tahun pidana penjara.