Datang ke Surabaya, LPSK Tempuh Langkah Proaktif Beri Perlindungan ke Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan

oleh
Datang ke Surabaya, LPSK Tempuh Langkah Proaktif Beri Perlindungan ke Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan

Surabaya, kilasrepublik.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK datang ke Surabaya untuk memberikan perlindungan kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.

LPSK datang dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (30/3) malam. Mereka bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

“Hari ini (30/3) kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin.

Dia menyatakan, dalam pertemuan ini Nurhadi telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pad asaksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” sambungnya.