Mojokerto, kilasrepublik.com – Samsul Arifin (28) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Probolinggo diamankan Polsek Mojoanyar. Pria itu kepergok tertangkap camera CCTV masuk kamar korban dan mengambil dua buah cincin seberat 12 gram dan uang tunai Rp7 juta.
Pelaku merupakan tetangga korban, Darwin (29) di Perumahan Platinum Regency Blok R Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Korban yang bekerja di rumah sebagai pelayan toko di calon mertua korban diminta membersihkan rumah korban namun kecuali kamar milik korban.
Saat pelaku membersihkan rumah korban sedang bermain badminton. Namun sekita pukul 20.00 WIB tiba-tiba alarm di HandPhone (HP) milik korban menyala, pertanda ada seseorang yang masuk ke dalam kamar miliknya sehingga korban langsung mengecek ke rumah.
“Saya melihat gambar di handphone dan pulang ke rumah untuk memastikan siapa yang masuk ke kamar saya. Memang saya perintahkan dia (pelaku) untuk membersihkan rumah saya, namun kecuali kamar saya. Awalnya saya tak menyangka jika dia (pelaku) melakukan aksi pencurian,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022).
Pelaku sempat diinterogasi warga dan mengakui pernah melakukan aksi pencurian di rumah milik korban.
“Pengakuan dia (pelaku). Pertama, pada bulan Desember 2021 mengambil cincin emas di dalam almari kamar. Kedua, pada bulan April 2022 mengambil cincin yang hendak saya gunakan sebagai mahar nikah dan uang tunai Rp7 juta. Jadi dua cincin seberat 12 gram,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan, jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Gondam. (red)