Surabaya, kilasrepublik.com – Penyelundupan burung tanpa dokumen dari Balikpapan, Kalimantan Selatan berhasil digagalkan Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya. Penyelundupan 259 ekor burung asal Balikpapan, ratusan burung tersebut menumpang KM Dharma Rucitra VII, yang bertolak dari Balikpapan ke Surabaya pada 9 Desember 2020.
“Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen, yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII,” kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Selasa (15/12).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti, dengan memperketat pengawasan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.