Kediri, kilasrepublik.com – Seorang buruh tani bernama Puguh alias Cipleng (30) asal Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara pelaku ditangkap petugas berada di rumahnya, beserta sejulah barang bukti.
“Satu plastik berisi pil dobel L 145 butir dan satu unit handphone, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ridwan
Atas perbuatannya dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (red)