Buruh Serabutan di Kediri Edarkan Sabu Diringkus Polisi

oleh
Buruh Serabutan di Kediri Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Kediri, kilasrepublik.com –  Buruh serabutan berinisial MA alias Gambleh, (21) warga asal Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diringkus Buser Satres Narkoba Polres Kediri, diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.”MA kita amankan dirumahnya,”kata AKP Ridwan, Minggu (19/2/2023).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah MA menemukan barang bukti 8 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 3,66 gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti dua buah alat timbangan digital dan 1 ponsel.

Saat ini uerduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.