Surabaya, kilasrepublik.com – Seorang pria bernama Anas (27), warga Jalan Dukuh Kupang,Surabaya menjual narkoba jenis sabu itu ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan, penangkapan Anas merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Nama Anas disebut oleh pembeli yang sudah kami tangkap,,” ujar Daniel, Senin (23/05/2022).
Daniel mengatakan setelah mendapatkan nama Anas, tim bergerak ke kost-kostan tempat tinggal Anas. Petugas kemudian melakukan penyamaran.
Petugas juga menggeledah kamar kost Anas dan menemukan dompet kecil di meja kosmetik. Dompet tersebut berisi 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram dan 0,80 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati satu plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi logo mercy warna abu abu seberat sekitar 1,06 gram, 19 strip pil trihexypenidyl sebanyak 190 butir, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan 1 boneka beruang.