Kediri, kilasrepublik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri bekuk tiga orang pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Ketiga pengedar yakni GS (40) Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, IM (50) warga Desa Ngletih Kecamatan Kandat dan DEC (32) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Dari tangan para pelaku, BNNK Kediri menyita barang bukti berupa 10,08 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian milik pelaku berinisial GS 2 plastik klip seberat 0,32 gram dan 0,76 gram, milik IM seberat 1,02 gram, dan milik DEC 13 plastik klip berisi sabu seberat 7,98 gram.
“Kami juga mengamankan enam ponsel, uang tunai Rp 3.520.000, dua ATM, satu unit mobil, dan dua motor, sebuah timbangan digital, pipet kaca, sebuah bong, 4 bendel plastik klip, dan dua sekrop plastik,”kata Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati.
Dikatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kediri. Kemudian, petugas seksi pemberantasan narkoba melakukan penyelidikan dalam waktu beberapa minggu.
“Petugas meringkus GS di rumahnya beserta barang bukti sabu, kemudian dilakukan pengembangan,” katanya, saat konferensi pers di kantor BNN Kabupaten Kediri, Jumat (3/6/2022).
Dalam pengembangan ini, lanjut Lilik, petugas BNN Kabupaten Kediri menangkap IM pada tengah malam dan GS pada Kamis (2/6/2022) dinihari. Keduanya ditangkap di tempat sama yaitu di jalan raya Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
“Ketika ditangkap kita saling kejar- kejaran dengan para pelaku yang sempat melakukan perlawanan,”pungkas Kepala BNNK Kediri.