Kediri, kilasrepublik.com – Pasangan suami istri (pasutri) Diki (35) dan Nia Kurniasih (38), asal Bandung, Jawa Barat. Tega menjual anaknya untuk melayani sex bersama pria hidung belang. Pasutri ini sekaligus menjadi mucikari TW (16) anak kandungnya sendiri.
Kasus bisnis Prostitusi online ini di bongkar setelah Polres Kediri Kota mengungkap kasus pembunuhan M (17) wanita pekerja seksual asal Kota Bandung, Jawa Barat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri. Satreskrim Polresta Kediri berhasil menangkap pacar korban yang sekaligus menjadi Mucikari yaitu Dery Kurniawan (24).
Ketiga tersangka menjual korbannya melalui aplikasi MiChat. Modusnya tersangka menawarkan jasa pijat kepada pelanggannya. Sekali pijat dihargai Rp 250-350 ribu sedangkan layanan seksual Rp 700-800 ribu.
Kurang dari sebulan terakhir membuka praktek prostitusi, pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan makan sehari hari dan menyewa hotel.