Madiun, kilasrepublik.com – Seorang pria bernama Timur Hariyanto (53) warga Kelurahan Manisrejo, Taman, Kota Madiun ditangkap Polres Madiun. Ia ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan dengan modus meloloskan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Korban bernama Wasilah (45) warga Desa Pajaran, Saradan, Madiun . Awalnya pelaku bisa meloloskan tes CPNS anaknya berinisial RPA (19) pelaku mematok tarif hingga Rp150 juta sebagai biaya untuk meloloskan korban menjadi PNS.
Awal mulanya Timur menghubungi Wasilah dan menawarkan kalau dirinya bisa memasukkan saudara atau anak lulusan SMA agar jadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun dengan biaya Rp 6 juta.
Wasilah pun tertarik untuk memasukkan putrinya jadi pegawai dan menyerahkan surat lamaran dan duit Rp 3 juta. Pun, seminggu kemudian dilunasi saat mereka datang ke kantor Disnaker Kabupaten Madiun.
Namun, seminggu kemudian Timur memberikan tawaran yang lebih menggiurkan. RPA bisa jadi CPNS jika Wasilah membayar Rp 150 juta. Wasilah pun melakukan transfer uang kepada Timur secara bertahap kepada Timur. Duit itu katanya digunakan untuk biaya joki tes tulis dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan rentetan lainnya.
”Tapi sampai perkara ini dilaporkan saudara RPA belum diterima jadi CPNS dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh saudara TH,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/4/2022).
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.