Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait keributan yang melibatkan senapan angin dan senjata tajam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan 27 orang untuk dimintai keterangan, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sepuluh di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025), Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bagaimana para pelaku keributan tersebut berhasil diamankan oleh aparat. Polisi bertindak cepat dengan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, dan salah satunya adalah tersangka utama, KT, bersama dengan tujuh rekan lainnya. Mereka ditangkap di basecamp yang terletak di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB.
“Untuk proses penangkapan yang sudah kita amankan yaitu satu tersangka utama KT bersama tujuh rekannya ditangkap di base camp mereka yang di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Murodih saat konferensi pers.
Tak lama setelah itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku-pelaku lain. Beberapa dari mereka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Selatan. Salah satunya, AK dan MAG, yang berhasil ditangkap di Jalan Antasari pada pukul 21.00 WIB, sementara dua pelaku lainnya, RTA dan RR, menyerahkan diri pada pukul 01.00 WIB di Mapolres Jakarta Selatan.
Pemicu Bentrok: Tembok yang Dipukul dengan Palu
Murodih menjelaskan bahwa keributan yang melibatkan dua kelompok tersebut dipicu oleh tindakan salah satu pelaku yang memukul tembok menggunakan palu. Tindakan tersebut memicu reaksi balasan dari pihak lainnya, yang kemudian berkembang menjadi sebuah bentrokan.
“Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan,” ujar Kompol Murodih.
Insiden ini terjadi pada Kamis (30/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Jakarta Selatan. Kelompok yang terlibat dalam keributan ini telah datang dengan senjata berupa senapan angin jenis PVC dan senjata tajam. Mereka berniat untuk merebut lahan yang sedang disengketakan.
“Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian,” tambah Murodih.
Persiapan yang Matang untuk Penyerangan
Menurut Murodih, para pelaku telah mempersiapkan rencana penyerangan dengan sangat matang. Mereka membawa senjata untuk mengintimidasi lawan mereka, menyiapkan segala sesuatu sebelum menuju lokasi kejadian.
“Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” kata Murodih.
Bentrokan yang terjadi berlangsung selama beberapa menit sebelum kedua pihak akhirnya membubarkan diri. Polisi yang hadir di lokasi langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Kemudian kita dari polisi yang hadir di sana,” ungkap Murodih.
Sepuluh Tersangka Ditetapkan
Kini, sebanyak sepuluh orang telah resmi dijadikan tersangka dalam keributan ini. Awalnya, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari 25 orang yang diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 orang, polisi menambahkan satu orang tersangka lagi.
“Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” kata Murodih dalam konferensi pers.
Ke-10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan dan berjanji akan membawa kasus ini hingga tuntas.