Jampidsus Dilaporkan ke Jamwas, Ini Langkah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

Sahrul

Sekelompok warga yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengambil langkah hukum dengan mengadukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), pada Senin (28/4/2025).

Koordinator koalisi tersebut, Ronald Loblobly, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas dugaan adanya penyalahgunaan otoritas serta tindakan yang menghambat jalannya penyelidikan, atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.

Isu yang melatarbelakangi pelaporan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam penjatuhan vonis terhadap Ronald Tanur, yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“Dugaan unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M Nur Rahman Adikusumo,” kata Ronald kepada awak media.

Ronald menuturkan, Febrie ditengarai telah menyimpangkan jalannya hukum dengan membatasi dakwaan hanya pada unsur gratifikasi, meski telah ditemukan bukti berupa uang tunai sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

“Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU,” imbuhnya.

Ronald menegaskan bahwa laporan ini lahir dari itikad mulia, bukan niat buruk, demi mencegah terulangnya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya mengantongi berbagai bukti untuk memperkuat aduan tersebut.

Sugeng menilai, dengan hanya membidik terdakwa melalui dakwaan gratifikasi, perkara yang tengah bergulir di meja hijau itu berpotensi mengalami kegagalan karena kekurangcermatan dalam penyusunan dakwaan.

“Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya,” bebernya.

Ia juga mempertanyakan arah dan maksud dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung.

“Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya,” sambungnya.

Lebih jauh, Sugeng menyatakan pihaknya membuka peluang untuk membawa perkara ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gate keeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gate keeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama.”

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk masukan dari masyarakat, baik berupa kritik maupun aduan.

“Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka,” ungkap Harli.

Also Read

Tags

Leave a Comment