IM57+ Desak Prabowo Wujudkan RUU Perampasan Aset, Jangan Hanya Sekadar Janji

Sahrul

Ketua IM57+, Lakso Anindito, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Lakso, dukungan yang telah diungkapkan oleh Prabowo harus segera diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, bukan sekadar menjadi retorika yang tak berujung. Lakso menekankan bahwa untuk memastikan kemajuan, pernyataan tersebut harus membawa dampak konkret, bukan sekadar kata-kata kosong yang hanya menguap tanpa hasil.

“Pernyataan tersebut akan baik ketika direalisasikan dan tidak sekadar menjadi retorika belaka,” ujar Lakso dalam percakapan dengan media pada Jumat (2/5/2025). Pernyataan ini mencerminkan harapan besar bahwa langkah-langkah yang dijanjikan oleh pemerintah benar-benar terealisasi, mengingat pentingnya RUU ini untuk menanggulangi masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Lebih lanjut, Lakso mengingatkan bahwa pernyataan serupa juga pernah disampaikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang turut menyatakan komitmen terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, meski telah berkali-kali diungkapkan, hingga masa jabatannya berakhir, RUU tersebut tak kunjung terealisasi. Lakso menggambarkan kekecewaannya terhadap kegagalan pemerintah sebelumnya dalam menuntaskan janji yang sudah lama diungkapkan, serta menyoroti fakta bahwa pada beberapa kesempatan, pemerintah berhasil mengoordinasikan RUU lainnya, seperti RUU TNI, dengan lebih cepat.

“Kita tentu ingat bahwa Presiden Jokowi pun berulang kali menyatakan hal tersebut tetapi sampai akhir jabatannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung terealisasi. Melempar tanggung jawab ke DPR pun dirasa tidak tepat karena untuk RUU lain seperti RUU TNI, pemerintah mampu mengkoordinasikan dengan cepat sehingga disahkan,” kata Lakso.

Selain itu, Lakso juga mengingatkan bahwa esensi dari RUU Perampasan Aset harus tetap terjaga. Ia mengkhawatirkan bahwa substansi dari RUU ini bisa saja dikurangi jika hanya diubah secara formal tanpa memperhatikan kualitas materi yang mendasarinya. Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh kehilangan arah dan tujuan utamanya, yakni pemberantasan kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

“Secara substansi, RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya secara formal saja tetapi materi sudah banyak dikurangi dari rancangan perampasan aset yang ideal, termasuk soal mekanisme penanganan illicit enrichment (peningkatan harta kekayaan secara tidak sah). Presiden harus mampu menjamin bahwa secara kualitas, produk yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita perampasan aset,” lanjut Lakso.

Sebelumnya, dalam perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Monas, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dengan nada yang tegas. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya, dan jika ada orang yang mencuri, mereka harus mengembalikan hasil curiannya.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo yang disambut sorak-sorai oleh para buruh yang hadir pada perayaan tersebut.

Prabowo juga mengungkapkan keheranannya terhadap fenomena demonstrasi yang mendukung koruptor, sebuah sikap yang menurutnya aneh dan tidak bisa diterima dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya. Pidato Prabowo ini menegaskan bahwa tekad untuk membersihkan negara dari praktik korupsi merupakan prioritas yang harus diperjuangkan dengan serius.

Dengan dinamika ini, IM57+ berharap bahwa dukungan dari pemerintah saat ini akan membawa dampak yang lebih nyata dan mengarah pada perubahan yang substansial dalam penanggulangan korupsi di Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment