Tulungagung, kilasrepublik.com – Satu keluarga bapak dan anak ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. Mereka berdua mengedarkan Sabu dan pil Dobel L Puji (41) bapak dan Richard (23) anak warga kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/02) mendapat informasi yang diterima, hingga akhirnya kedua tersangka bisa diamankan. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yakni Sabu sebanyak 182 gram dan 40ribu butir Pil Dobel L siap edar.
Terdapat 5 jenis klip sabu dengan berbagai ukuran yang siap diedarkan, kemudian 58 lembar Pil Aprozolam yang berisi 580 buah pil, kemudian ditemukan juga 40 botol berisi 40 ribu pil dobel L.
“Total 182 gram shabu, dan 40 ribu pil dobel L, kita meyakini sudah ada benyak Dobel L yang sudah dijual kepada pembeli,” ucapnya.
Andri menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan Penyidik Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu nama yang diduga saat ini masih berada di dalam Lapas Madiun.
“Jadi Tersangka ini kan pernah dipenjara, disana dia mengenal orang yang menyuruhnya ini, lah kita indikasi ada jaringan ke arah sana, yang saat ini masih ada di dalam Lapas Madiun,” ucapnya.