TUBAN, kilasrepublik.com – Penyidik Reskrim Polres Tuban menetapkan tiga orang terkait dengan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabuapten Tuban. Ketiga Tersangka masih keluarga dari jenazah yaitu NU (38), AA (32) dan N (53). Mereka dinilai terbukti melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik akhirnya tetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, . Senin (18/1).
Ruruh membenarkan bahwa tiga tersangka masih ada hubungan keluarga dengan pasien COVID-19 yang meninggal itu. Petugas Reskrim sebelumnya telah memanggil 6 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Namun hanya tiga orang yang memenuhi unsur dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ruruh.