Ambil Paketan Tembakau Gorila, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

oleh
Ambil Paketan Tembakau Gorila, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Jombang,kilasrepublik.com – Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap tim satuan reserse narkoba Polres Jombang, saat berupaya menyelundupkan narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan pemuda itu ditangkap saat mengambil paket pesanan di depan kantor ekspedisi JNE Ekspress, Jalan Dokter Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang pada Sabtu (6/2/2021) pagi.

“Tersangka sudah sejak lima bulan lalu aktif mengkonsumsi tembakau gorila,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Rabu (10/2) sore.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tembakau gorila 5,91 gram, satu baju lengan panjang, dua plastik pembungkus warna abu-abu, handphone (HP) serta kendaraan sepeda motor yamaha zupiter nopol W 2431 DC milik tersangka.

Lebih lanjut Mukid menjelaskan, jika kasus tersebut baru pertama kali di Polres Jombang. Membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk mengendus kejahatan tindak pidana yang dilakukan pemuda itu.