Mojokerto, kilasrepublik.com – Akhmad Suprianto (38), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pelaku pencabulan terhadap balita, pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis, mengaku terangsang oleh kecantikan korban.
Korban yang berusia 4 tahun, setelah membeli makan di warung dekat rumahnya. Pelaku berpura-pura mengajak korban membeli mainan ke pasar. Namun tersangka mengajak balita tersebut ke kosnya, dekat rumah korban.
Perbuatan bejat Suprianto terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Polisi pun meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti. Salah satunya baju yang dipakai korban saat dicabuli.
“Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander
Atas pencabulan tersebut, tukang servis kulkas itu disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.(red)