4 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Janda Pemilik Warkop di Hadiahi Timah Panas

oleh
4 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Janda Pemilik Warkop di Hadiahi Timah Panas
Pelaku pembunuhan janda pemilik warkop berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Jombang

Jombang, kilasrepublik.com – Selama empat hari buron, kasus pembunuh Waras, (53), janda yang ditemukan tewas di warungnya di Dusun Bahudan, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben berhasil dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Jombang Selasa (11/12)

Pelaku pembunuhan janda anak satu ini akhirnya Supriadi alias Konting, (34) warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang. AKP Cristian Kosasih, mengatakan pelaku sudah diamankan saat di kawasan hutan, “Pelaku kita tangkap di pinggir hutan jati di wilayah Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan saat sedang bersembunyi,” terang

Cristian menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi berhasil menemukan cirri-ciri pelaku dari rekaman CCTV di sekitar warung korban. Dalam CCTV itu, diketahui Konting sempat membonceng Waras di hari yang sama saat Waras ditemukan tewas. “Jadi memang benar gambar CCTV yang beredar itu jadi salah satu petunjuk awal kita sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Korban dan pelaku, terhitung baru beberapa hari berkenalan dan menjalinhubungan dekat. Pelaku dan korban, disebutnya bahkan sempat jalan-jalan selama tiga hari terakhir. “Jadi selama beberapa hari sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban sempat jalan-jalan, baru Minggu itu korban akhirnya dieksekusi pelaku,” tambahnya.

Saat membunuh korban, Konting menggunakan sebuah besi yang telah ia bawa dari rumahnya. Pembunuhan dilakukan saat Waras sedang tertidur di samping Konting. “Pemukulan dilakukan sebanyak Sembilan kali dari arah samping tubuh korban sampai korban tewas di seketika,” imbuh Cristian.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian melucuti beberapa perhiasan korban berupa cincin dan gelang dan membawanya lari. Konting juga membawa lari uang yang ada di warung korban. “Kalau rinciannya ada cincin, gelang sama uang Rp 30 ribu di warungnya, total kerugian ditaksir Rp 2,5 juta,” rincinya.

Polisi juga menghadiahi timah panas pada kaki kanan Konting lantaran ia sempat berupaya melarikan diri dan melawan saat ditangkap. “Untuk pasal yang dijerat kepada pelaku yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan brencana, ancamannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
Polisi menyita dari pelaku sepeda motor sport yang digunakan pelaku beraksi. Seluruh benda yang diambil pelaku sudah habis dijual dan hanya menyisakan uang Rp 180 ribu. (jajang)