33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Kirim Lewat Jalur Udara

oleh
33 Ribu Baby Lobster Ilegal di Kirim Lewat Jalur Udara

–           Empat Tersangka diamankan, Dua Tersangka dari Mojokerto

SIDOARJO. kilasrepublik.com – Penyaluran Baby Lobster ilegal sebanyak 33 ribu ekor baby lobster ilegal melalui jalur udara, dari Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Batam, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3), pukul 05.00 Wib pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu ekor baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

“Kemudian tim melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif, Rabu (10/3/2021) pada wartawan.