Pasuruan, kilasrepublik.com – Muangli (46), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Sanusi (51), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kedua Residivis ini di tangkap Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota. Akibat kabur saat ditangkap polisi menembak kedua kaki residivis kasus pembobolan rumah serta penadah barang curian.
“Kedua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Keduanya berupaya kabur saat ditangkap, kami terpaksa menembak kaki kedua tersangka yang juga diketahui sebagai residivis ini,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Jumat (5/3).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita 2 handphone, dua besi ulir sepanjang 20 sentimeter dan 5 unit sepeda motor.