Mojokerto, kilasrepublik.com – Seorang pengedar pil dobel L bernama Akhmad Sulaiman Afandi (28) warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang menyimpan ribuan pil dobel L diamankan di Mapolsek Gondang, Polres Mojokerto.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol plastik warna putih yang berisi pil double L yang masing-masing botol berisi 1000 butir. Kemudian tiga klip plastik berisikan 150 butir pil dobel L.
Kapolsek Gondang AKP Syaiful Isro mengatakan, pelaku diamankan petugas dirumahnya pada akhir bulan Mei 2022 setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Diamankan dirumahnya oleh anggota setelah dilakukan pengintaian, total barang bukti ada 2.150 ribu butir pil koplo,” ungkapnya, Senin (06/05/2022).
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Gondang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 197 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (red)