JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil membekuk kawanan pengedar sabu- sabu, (03/11/20). Para pelaku ditangkap dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli. dari hasil tangkapan, petugas berhasil mengamankan 10 pelaku, belasan gram sabu-sabu, serta uang jutaan rupiah.
Mengintai sejak sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. berhasil membekuk kawanan pengedar sabu-sabu antar kota, pada selasa siang. Sebanyak 10 pengedar berhasil ditangkap dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan para pelakuBarang bukti 16,29 gram sabu, pipet kaca 5 buah, korek api 5 buah, HP 12 unit, alat hisap 3 buah, tinbangan 2 unit, dan uang total 4.800.000 ribu rupiah yang diduga merupakan uang hasil penjual sabu.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam ungkap kasus kali ini sedikitnya ada 5 pelaku residivis kasus narkoba yang kembali di amankan petugas dan tersangkan dikenakan undang – undang Narkoba.” Atas perbuatannya, tersangka yang terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya ini, akan dijerat dengan pasal 114 UU RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya 20 tahun penjara.” Pungkasnya. (red)